Inti usulan Bpk. Satrio adalah :
Pernikahan Rasulullah SAW dengan Khadijah binti Khuwailid ra. berusia 25 tahun, dengan catatan bahwa 15 tahun sebelum jadi nabi dan 10 tahun menjadi nabi. Di sisi lain 10 tahun berikutnya Rasulullah SAW habiskan dengan berpoligami. Artinya balance dengan catatan bahwa kita tidak memasukkan 15 tahun monogami Rasulullah SAW karena beliau belum menjadi nabi.
Sekali lagi saya sama sekali tidak ingin terjebak dalam permainan logika dan asumsi ala Yahudi yang pada akhirnya memunculkan cerita-cerita tidak jelas terhadap Rasulullah SAW. Pertama saya akan jelaskan bahwa Rasulullah bermonogami lagi sekitar 3 tahun bersama ibunda Saudah binti ZamÃÂh ra. Aisyah baru masuk rumah Rasulullah SAW ketika sudah berada di Madinah (tahun 1 atau 2 Hijriah). Pernikahan beliau yang berikutnya adalah dengan janda-janda perang Uhud tahun 3-4 Hijriah dan berlanjut sampai tahun 7 Hijriah. 3 tahun berikut Rasulullah SAW tidak menambah lagi isteri karena turunnya surat al Ahzab : 52 yang membatasi jumlah isteri. Setelah tahun ini 7 Hijriah, Rasulullah SAW hanya menambah 4 budak wanita, salah satunya yaitu Mariyyah al Qibthiyyah melahirkan Ibrahim bin Muhammad SAW.
Ada satu logika yang berkembang bahwa Rasulullah SAW tidak menikah dengan wanita lain selama Khadijah masih hidup, ini membuktikan bahwa cinta sejati Rasulullah SAW hanya pada Khadijah dan pernikahan berikutnya adalah ÅÑernikahan misi?. Logika ini saya kritisi begini: kalau logika pernikahan Rasulullah SAW adalah menikah setelah yang sebelumnya meninggal, maka Rasulullah SAW tidak akan menikah lagi sebelum isteri yang sekarang meninggal. Dengan logika ini harusnya, Rasulullah SAW menikah dengan Á¢isyah ra. setelah Saudah ra. meninggal. Menikah dengan Hafshah binti Umar bin Khatthab ra. setelah Á¢isyah ra. meninggal. Menikah dengan Zainab binti Khuzaimah ra. setelah Hafsha ra. meninggal dan seterusnya. Jadi Rasulullah harusnya ÅÑernah menikah 11 kali? bukan ÅÑunya 11 isteri? sebagaimana yang kita ketahui dari Sirah Nabawiyyah. Tapi realita sejarah menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menghimpun seluruh isterinya pada waktu 10 tahun beliau di Madinah.
Buat saya yang lebih menarik dibahas adalah mengapa Rasulullah hanya memiliki 1 isteri ketika periode Makkah dan banyak isteri pada periode Madinah. Sekali lagi ini hanya pelajaran yang dapat diambil, bukan memang demikian yang seharusnya atau demikian pula yang menjadi maksud Rasulullah SAW. Di antara hikmah yang dipetik adalah daÃØah periode Makkah adalah daÃØah yang penuh dengan kesempitan dan ancaman baik bagi Rasulullah SAW sebagai pembawa risalah dan sahabat2 beliau sebagai pendukung. Fokus daÃØah periode Makkah tidak banyak yaitu mengajak tauhid dan akhlaq mulia, wacana lain belum berkembang karena memang belum dibutuhkan. Menurut saya dengan segala kesempitan, ancaman, boikot dan berbagai adza? lain Rasulullah SAW memang ÅÕidak sampai hati? menikah lagi. Hal ini jika saya boleh mengambil pelajararan adalah untuk:
1. Menjaga perasaan ibunda Khadijah ra. yang memang merupakan cinta terbesar Rasulullah SAW dan pendukung daÃØah beliau yang paling setia.
2. Menjaga soliditas sahabat pada saat itu. Untuk melewati periode yang penuh dengan derita daÃØah ini, pertama harus ada sense of crisis yang merata. Rasulullah SAW sebagai pemimpin daÃØah merupakan orang pertama yang merasakan derita2 daÃØah tadi, bukan hanya sekadar berempati. Hal ini dilihat secara kasat mata oleh para sahabat yang secara langsung meningkatkan rasa cinta dan hormat mereka pada pribadi Rasulullah SAW. Kedua, Rasulullah SAW pada saat itu amat disibukkan dengan proyek membuat, menyesuaikan dan menyempurnakan sistem daÃØah yang ada saat itu agar selalu relevan dalam merespon perubahan situasi dan kondisi yang ada. Sebagai contoh, Syaikh Munir Muhammad al Ghadhban dalam Manhaj Haraki menyebutkan perubahan strategi dan sistem yang dilakukan Rasulullah SAW : perubahan strategi sirriyatud daÃØah wa sirriyatut tanzhim (daÃØah dengan cara dan struktur yang tersembunyi) pada Jahriyyatud daÃØah wa sirriyatut tanzhim (daÃØah secara terbuka dan struktur yang tersembunyi) setelah Umar bin Khatthab masuk Islam. Menurut saya Dengan berbagai kesibukannya ditambah dengan konsiderasi kondisi realistis dan pilihan sistem saat itu, tidak memungkinkan Rasulullah SAW secara moral sebagai pemimpin untuk berpoligami, walaupun secara kultur bangsa Arab dan nash memungkinkan untuk itu.
3. Fokus Rasulullah pada saat itu adalah bagaimana agar eksistensi umat Islam yang masih bayi ini dapat terselamatkan. Rasulullah SAW memikirkan demikian banyak alternatif agar daÃØah ini bisa diselamatkan, di antaranya adalah :
a. Hijrah. Rasulullah SAW mengirim utusan hijrah ke Habasyah (Ethiopia) dipimpin oleh JaÃÇar bin Abi Thalib ra. Beliau bahkan berangkat sendiri ditemani oleh Zaid bin Haritsah ra. ke Thaif untuk menjajaki kemungkinan daerah tersebut bisa menerima dan mendukung daÃØah Islam.
b. Dukungan politik dari para kabilah2 yang menunaikan haji. Rasulullah mendatangi satu demi satu kabilah2, menjelaskan daÃØahnya, prospek ke depannya dan apa yang diharapkan dari mereka. Walaupun masing2 kabilah tersebut memiliki handicap yang unik dalam menolak ajakan Rasulullah SAW tapi rata2 menganggap bahwa yang Rasulullah SAW bawa adalah sesuatu yang baik. Hasil dari daÃØah ini adalah tertariknya suku Á¢us dan Khazraj yang berasal dari kota Yatsrib (Madinah al Munawwarah) untuk menerima dan mendukung daÃØah Rasulullah yang bahkan dengan disertai oleh BaiÃÂt (al Á¢qabah).
c. Dari point2 tersebut saya tidak melihat bahwa poligami adalah salah usaha yang dapat mempertahankan eksistensi umat pada saat itu.
Sementara daÃØah periode Madinah memiliki karakteristik yang berbeda, yaitu sudah masuk pada tahapan masyarakat (syaÃÃi), negara (daulah) dan bahkan khilafah. Kalau tantangan dan ancaman pada periode Makkah lebih pada pribadi2, baik Rasulullah SAW dan pengikutnya, maka pada periode Madinah tertuju pada eksistensi negara Islam Madinah yang baru saja berdiri. Hal yang Rasulullah SAW lakukan pada periode ini adalah merespon segala tantangan dan ancaman tersebut dengan pendekatan kenegaraan. Segala sesuatu yang terkait dengan komunitas apalagi negara maka harus diputuskan bukan hanya oleh satu orang tapi juga ada pelibatan banyak kepala. Pada periode ini maka lembaga syura sudah harus berkembang dengan baik dan segala sesuatu yang berhubungan dengan syura harus mendapat perhatian ekstra walaupun itu akan membawa konsekuensi negatif. Kondisi ini berlaku pada Rasulullah SAW walaupun sebenarnya beliau tidak membutuhkan pendapat seorang manusiapun dalam memutuskan segala sesuatunya, karena beliau adalah al maÃÔhum.
Bentuk penghargaan itu ditunjukkan Rasulullah SAW pada syuro menjelang perang Uhud, sebuah perang yang sebenarnya hasil akhirnya sudah beliau SAW ketahui, yaitu : kekalahan. Tapi beliau tetap menjalankan strategi yang telah disepakati oleh para sahabat, yaitu menyambut musuh di luar kota Madinah. Kalah, menyakitkan dan pahit adalah harga yang harus dibayar! Tapi pelajaran bahwa hasil syuro harus dijalankan adalah lebih penting, karena Rasulullah SAW sedang memulai proses membentuk khilafah bukan hanya menang perang.
Al Mubarakfuri dalam ar Rahiqul Makhtum dalam sub bab Majelis Permusyawaratan Militer: Para intelijen Madinah senantiasa menyampaikan informasi tentang keadaan pasukan Makkah, samapai berita terakhir tentang perkemahan mereka. Ketika itulah, Rasulullah SAW membentuk Majelis Tinggi Permusyawaratan Militer sebagai wadah uintuk memusyarahkan tentang sikap yang akan dipilih. Beliau menyampaikan mimpinya kepada mereka, seraya berkata, ťemi Allah, sungguh aku telah bermimpi baik. Aku bermimpi melihat sapi disembelih, mata pedangku sumbing dan aku memasukkan tanganku ke dalam baju besi.?
Beliau mentaÃØil sapi dengan sekelompok sahabatnya yang terbunuh, sumbing yang ada pada pedangnya beliau taÃØil dengan seorang dari ahli baitnya yang terluka; dan baju besi beliau taÃØil dengan Madinah.
Hal di atas adalah salah satu dari suka duka periode Madinah yang penuh dengan perjuangan daÃØah dan jihad yang sudah lebih terorganisir dan ada unsur pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang strategis. Lalu apa hubungannya dengan poligami? Sederhana. Ketika beban sudah dapat dibagi, dan di satu sisi para sahabat dididik untuk mulai mengambil keputusan, maka Rasulullah SAW (mungkin) memiliki keleluasaan dalam mempertimbangkan apakah beliau hendak menikah lagi atau tidak. Hal ini ditambah dengan berbagai kebijakan politis dan militer yang berakibat pada banyaknya janda perang, khususnya perang Uhud. Banyak masalah sosial, politik dan budaya yang dapat diselesaikan dengan pernikahan beliau dengan beberapa wanita dari berbagai latar belakang.
Sekadar mengingatkan bahwa setelah menikahi Aisyah ra. Rasulullah SAW menikahi tiga orang janda perang yang seluruhnya berasal dari perang Uhud (Hafshah, Zainab dan Ummu Salamah). Untuk yang bersifat politis, mendekatkan hubungan kekeluargaan tercatat nama seperti Ummu Habibah (anak Abu Sufyan), Shafiyah (anak Huyay bin Akhtab pembesar Yahudi), Juwairiyah (anak kepala suku bani Musthaliq), Maryam (hadiah dari penguasa Mesir Mauquqis). Sedangkan untuk menyelesaikan masalah budaya beliau menikahi Zainab binti Jahsy yang bukan lain adalah anak bibi beliau.
Hal-hal yang saya sebut di atas adalah argumentasi yang biasa diungkap oleh para pendukung poligami positif, dalam arti bahwa mereka melihat bahwa poligami yang dilakukan Rasulullah SAW tentu memiliki hikmah. Kalau sampai di sini sebenarnya tidak ada masalah, yang jadi masalah adalah ketika mereka mulai membatasi seorang yang ingin melaksanakan poligami. Pembatasan ini karena mereka melihat bahwa Rasulullah SAW melakukan poligami dengan alasan-alasan positif yang sepertinya tidak ada pada masa ini, misalnya janda perang, perempuan tua dsb. Dan hal itu tidak teridentifikasi poligamer masa kini yang kemudian di-stereotype dengan űara pengejar kenikmatan dunia? yang menikah lagi murni karena urusan Å¢rus Bawah yang Liar Tak Terkendali?. Hipotesis ini ternyata tidak didukung oleh al QurÃÂn yang bahkan tidak pernah membatasi alasan seseorang untuk berpoligami. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz bahkan mengatakan menurut Surat an Nisaa?: 3 bahwa hukum asal pernikahan itu adalah poligami, kemudian Islam datang untuk membatasinya, hal ini terlihat dari zhahir ayat yang bermula dengan 2,3,4 kemudian baru 1.
Perkataan Rasulullah SAW (sunnah qauliyyah) yang dianggap sebagai hadits dengan tingkat hukum tertinggi (dibanding sunnah fiÃÍiyyah/perbuatan, sunnah taqririyyah/ pembenaran, sunnah hammiyyah/keinginan, sifat dan keadaan) tidak ada yang mendukung hal itu. Rasulullah SAW tidak pernah berkata apapun tentang maksud pernikahannya, hanya melaksanakan. Tidak ada illat (sebab) hukum yang sifatnya zhanni apalagi qathÃÊ, yang kemudian dapat dijadikan argumentasi. Contoh illat hukum yang diperdebatkan adalah sebab memanjangkan janggut dan memotong kumis adalah untuk berbeda dari orang Yahudi. Hal ini langsung di-taqrir oleh Rasulullah SAW. Oleh sebab itu ada sebagian yang menganggap pengharaman memotong itu karena ada sebabnya sedangkan yang sebagian lagi menganggap itu adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar, karena yang namanya perintah itu asalnya wajib, sehingga kalau meninggalkannya berdosa. Hal ini berasal dari pemakaian kaidah ushul fiqih yang sudah sangat terkenal yaitu :
Al hukmu yaduuru maÃÂ al illati wujuudan wa ÁÂdaman (hukum itu berputar bersama illat/sebabnya baik adanya maupun tiadanya)
Al ashlu fii al amri li al wujub (asalnya perintah adalah wajib)
Demikian pula dengan kasus isbal apakah karena sombong (Khuyala?) atau tidak, yang sampai saat ini masih diperdebatkan. Tapi sekali lagi wilayah poligami tidak ada illat syarÃÊ yang membatasinya sehingga dengan sendirinya hukumnya umum dan tidak khusus.
Saya cukupkan dulu sampai di sini, sekali lagi saya mohon masukannya. Untuk pertanyaan selanjutnya tentang Ummul MuÃÎin Aisyah ra. insya Allah akan saya jawaban pada kesempatan lain. Doakan saya agar dimudahkan Allah SWT.
Reference:
Syaikh Shafiyyur Rahman al Mubarakfuri, Ar Rahiiqu al Makhtuum, Rabbani Press
Drs. Fatchur Rahman, Ikhtishar Musthalahu al Hadits, PT. AlmaÃÂrif Bandung, 1987

Oleh handi ( 21 Juni 2007 17:03:48 )