Anda disini : TOP >> ilhamkoe >> Ironi Zakat Di Negeri Penghasil Rokok
Ironi Zakat Di Negeri Penghasil Rokok

Tanggal 16 September 2008 adalah hari kelam dalam sejarah penyaluran zakat di Indonesia. 21 orang meninggal dunia saat mengantri untuk mendapatkan jatah zakat sebesar Rp 30.000,-. Tidak ada seorangpun anak bangsa yang tidak berduka atas kejadian tersebut. Duka yang berbalut sebuah ironi mendalam bahwa antrian maut tersebut terjadi di sebuah negeri pengirim jama¡Çah haji terbesar di dunia dan salah satu negara produsen dan konsumen rokok terbesar di dunia.

 

Indonesia menurut sensus tahun 2000 yang berpenduduk sebesar 206,2 juta. Di bulan maret 2008 jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan sebesar 34,96 juta orang atau 15,42% dari total penduduk Indonesia. Berarti secara matematis penduduk Indonesia pada Maret 2008 sebesar 226,7 juta jiwa. Angkatan  kerja per februari 2008 sebesar 111,48 juta jiwa, sedangkan jumlah penduduk yang bekerja sebesar 102,05 juta jiwa. Dan yang terpenting 86,1% penduduk Indonesia beragama islam.

 

Jika persentase penduduk yang beragama Islam dimasukkan di dalam tiap perhitungan berikut, akan ditemukan beberapa hal yang yang dapat dicermati. Dengan penduduk bekerja sebesar 102,05 juta jiwa berarti di indonesia terdapat 87,8 juta penduduk bekerja yang beragama Islam. Dengan asumsi pendapatan per bulannya Rp 1 juta dan tarif zakat maal 2,5% akan didapatkan potensi zakat per bulannya sebesar Rp 2,196 trilyun atau Rp 26,359 trilyun tahunnya. Setelah dikurang porsi amil (12,5%) maka didapat potensi pendayagunaan zakat per bulan sebesar Rp 1,944 trilyun atau Rp 23,328 trilyun per tahun. Dengan asumsi bahwa dari angka kemiskinan tersebut dibagi menjadi 1 keluarga yang beranggotakan ayah, ibu dan 2 orang anak, maka jumlah penduduk yang menanggung anggota keluarganya sebesar 8,74 juta jiwa. Dan jika diasumsikan bahwa terdapat komitmen keumatan untuk menyelesaikan kemiskinan secara gradual 5 tahun ke depan, maka tugas kita adalah mengentaskan 1,748 juta kepala keluarga per tahunnya. Dari sejumlah asumsi tersebut, jika zakat setelah dikurang porsi amil tersebut didistribusikan dengan program yang tepat guna dan sasaran, maka per kepala keluarga akan mendapatkan Rp 1,112 juta atau Rp 13,345 juta per tahun.

 

Atas kondisi di atas timbul 2 pertanyaan, pertama apa program yang tepat untuk mustahiq sehingga zakat yang disalurkan dapat memberdayakan mereka sehingga tidak menjadi beban masyarakat selamanya dan yang terlebih penting lagi adalah tidak harus memperhina diri ketika mengambil haknya sebagai mustahiq. Kedua, ke mana 13 juta itu dicari.

 

Mustahiq dan Sektor Riil

Ketika umat Islam memahami agamanya dengan baik maka jawaban bagi kedua pertanyaan itu adalah optimalisasi fungsi amil zakat (selanjutnya disebut amil). Amil memiliki peran sentral, dalam artinya amil menjadi jembatan antara muzakki dan mustahiq. Posisi amil ini sangat beririsan dengan perbankan yang dikenal sebagai lembaga intermediary pemilik dana dan sektor riil. Demikian juga porsi untuk lembaga, pada institusi amil dikenal istilah ashnaf (bagian) yang khusus diperuntukkan bagi amil, yaitu 12,5%. Sedangkan untuk institusi perbankan konvensional dikenal istilah spread atau selisih antara bunga yang diberikan pada deposan dengan bunga yang diberikan pada kreditur. Pada perbankan Islam istilah yang dipakai adalah selisih margin antara investasi dan penanaman dana.

 

Perbedaan mendasar antara kedua lembaga ini, dana yang ada di industri perbankan digunakan untuk menggerakkan sektor riil, sedangkan dana yang ada pada amil adalah hasil perputaran sektor riil. Idealnya dana yang ada pada amil ini dapat disalurkan pada program-program yang menggerakkan sektor riil, pada titik ini antara amil dan perbankan terjadi irisan. Saat perbankan didorong melakukan penetrasi di sektor UMKM selalu terjadi kendala klasik, yaitu jaminan (collateral). Hal ini bisa dimaklumi karena sebagai pengusaha mikro apalagi yang berasal dari mustahiq kemungkinan besar mereka belum memiliki aset yang memadai untuk dijaminkan pada lembaga keuangan.

 

Dalam masalah ini harus diakui pemerintah kita diakui selalu kreatif  mencarikan way out misalnya dengan mengusung lembaga penjaminan kredit baik yang dikelola swasta atau Pemda setempat, namun bagi lembaga perbankan ini belum cukup. Namun sesuai standar Bassel II, kredit yang tidak dicover oleh fix asset atau dana tunai akan dikategorikan sebagai Non Collateral Financing (Pembiayaan Tidak Berjaminan). Hal ini tentunya akan membahayakan posisi bank itu sendiri jika pembiayaan UMKM yang tidak dijamin fix asset ini mengalami kemacetan.

 

Pertanyaannya kemudian ada apa dengan kredit macet? Sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak ada bank yang tidak punya kredit macet. Kredit macet selain membuat performa bank menjadi menurun di mata publik, juga akan menggerus laba bank karena harus membukukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Untuk kasus kreditur macet yang memiliki fix asset yang mengcover seluruh kewajibannya, bank tidak perlu membentuk cadangan ini. Logikanya kalau jaminan ini di off set (dijual) maka hasil penjualan jaminan tersebut dapat digunakan untuk menutupi sisa kewajiban kreditur. Sebaliknya dengan jaminan selain fix asset dan cash collateral (jaminan uang cash) akan tetap diperlakukan sebagai tidak berjaminan, termasuk dalam hal ini seperti SK PNS, Karpeg, TASPEN yang selama ini dianggap oleh Pegawai Negeri Sipil sebagai jaminan kredit. Logikanya adalah tidak mungkin ditemukan pihak yang mau membeli SK PNS karena SK PNS hanya bermanfaat untuk pegawai yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan jaminan yang dikeluarkan oleh  lembaga penjaminan yang tidak dapat dikategorikan sebagai fix asset yang mempunyai nilai jual. Singkatnya jika suatu saat pembiayaan yang diberikan macet, bank tetap harus membentuk PPAP yang diperlakukan layaknya biaya yang akhirnya dapat mengurangi laba.

 

Walau diperlakukan kurang menyenangkan, sesuai data BPS, UKM dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Perannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja diharapkan menjadi langkah awal bagi upaya pemerintah menggerakkan sektor produksi pada berbagai lapangan usaha. Kinerja UKM dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Besaran PDB yang diciptakan UKM tahun 2003 mencapai nilai Rp 1.013,5 triliun (56,7 persen dari total PDB Nasional) dengan perincian 41,1 persen berasal dari UK dan 15,6 persen dari UM. Masihkah kita meragukan UMKM?

 

Optimalisasi Fungsi Amil

Simalakama kredit dan jaminan bagi usaha mikro ini bisa diselesaikan dengan sumber pendanaan dimana cost of fund = 0 yang tentu saja bukan berasal dari perbankan yang sarat dengan peraturan, kehati-hatian dan target laba. Sumber dana yang mampu mengakses pengusaha mikro ini adalah dana yang berasal dari ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah) yang dikelola oleh amil. Dana yang dikelola amil ini pasti tidak menuntut adanya keuntungan bahkan secara hukum syari¡Çah tidak harus dikembalikan, karena pada dasarnya dana zakat adalah hak mustahiq. Kalaupun ada amil yang memiliki program agar dana zakat yang disalurkan menjadi dana bergulir dan bergilir, ini lebih agar para mustahiq memiliki tanggung jawab sosial pada rekan-rekannya yang juga membutuhkan dana dan sebagai pembinaan mental dan bisnis ketika nantinya berhadapan dengan lembaga perbankan.

 

Kata kunci optimalisasi amil adalah kemandirian, profesionalisme dan transparansi. Jatah 12,5% normatif dari bagian zakat yang disediakan syariah Islam mampu membuat membuat institusi amil zakat mandiri. Kemandirian bisa dikatakan syarat mutlak amil, dengan pemikiran sederhana bagaimana mungkin amil dapat membuat mustahiq yang lain sejahtera kalau dia sendiri tidak mampu mensejahterakan dirinya. Kemandirian amil akhirnya berbanding lurus dengan profesionalisme amil secara kelembagaan. Profesional dalam arti bahwa menjadikan mereka mampu membuat program yang tepat, baik untuk penghimpunan dana ZIS  maupun untuk pendayagunaan dana yang telah dihimpun. Khusus untuk program pemberdayaan, memiliki dua sisi yang harus menjadi perhatian. Pertama program pemberdayaan yang disusun dengan baik akan secara alami akan mengundang dana muzakki. Kedua, monitoring program secara berkala dan ketat sehingga by design mustahiq yang mendapat bantuan dengan izin Allah SWT dapat menjadi muzakki pada tahun berikut.

 

Untuk kasus Indonesia menarik karena banyak amil yang terlibat dalam pengelolaan zakat berafiliasi dengan perusahaan swasta/BUMN, ormas atau bahkan partai politik, bukan murni timbul dari masyarakat seperti layaknya LSM. Amil seperti Dompet Sosial Ummul Qura (DSUQ) dan Yayasan Dana Sosial al Falah misalnya mewakili amil yang murni berasal dari masyarakat. Sedangkan LAZIS Muhammadiyah, Dompet Dhuafa Republika, Baitul Maal Muamalat masing-masing adalah LAZ bentukan dari ormas dan perusahaan yang kemudian berproses secara alami menjadi institusi yang independent dari induknya.

 

Alasan mengapa demikian banyak amil swasta adalah karena mereka demikian dekat dengan ketersediaan dana zakat. Seperti misalnya Baitul Maal Muamalat (BMM) yang dilahirkan dari rahim Bank Muamalat selama 2007 mampu menghimpun sebesar Rp 18,7 milyar. Sedangkan Dompet Dhuafa yang digagas Harian Umum Republika yang juga saudara tua amil swasta, selama periode 1427 H mampu mengumpulkan dana sebesar Rp 40,8 milyar. Adanya amil menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki social responsibility yang baik dan di sisi lain keberadaan mereka yang lahir dari perusahaan swasta membuat mereka memiliki etos dan cara kerja swasta. Contohnya di BMM ada divisi marketing zakat yang memiliki target bulanan, seperti halnya di perbankan dengan bagian marketing funding yang bekerja berdasarkan target. Demikian pula untuk penyaluran dana zakat, melewati proses sebagaimana halnya pencairan pembiayaan. Tiap pengajuan mustahiq harus melewati komite pendayagunaan di mana tiap anggota komite independent untuk menyatakan setuju atau tidak pada tiap pengajuan.

 

Isu transparansi dan indenpendensi menjadi penting karena beredar kabar yang tidak terpuji pada penggunaan dana umat tersebut. Untuk perusahaan ditengarai dana-dana sosial tersebut dipakai untuk acara family day, entertainment prime customer atau post-post keuangan lain yang dapat meminimalisir biaya perusahaan. Demikian pula untuk ormas beredar kabar penggunaan dana diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan ormas seperti muktamar dan transportasi para petingginya. Pada LAZ yang didirikan oleh partai kabarnya lebih tidak mengenakkan lagi, dipakai untuk pilkada dan money politic. Untuk mengantisipasi ini maka amil swasta dan plat merah seperti BAZNAS memakai jasa akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan dan kegiatan yang telah dilakukan.  Dompet Dhuafa misalnya memakai KAP Grant Thornton Hendrawinata, sedangkan BAZNAS memilih KAP Toni H. Ratim & Bambang Mujiono sebagai auditor.

 

Potret Buram Potensi Zakat

Ketua Umum BAZNAS KH. Didin Hafiduddin menyatakan bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 19,3 trilyun atau selisih Rp 4 trilyun dari asumsi saya. Namun yang menyedihkan adalah dana zakat yang terhimpun tahun 2007 baru mencapai kurang lebih 900 milyar. Apa gerangan yang terjadi di umat ini? Yang salah asumsinya atau memang umat Islam? Saya hendak mengajak kita semua melihat angka-angka yang lebih fantastis lagi, yaitu angka penjualan 3 perusahaan rokok nasional, berikut angka-angka yang dimaksud.

 

Perusahaan

Penjualan (Rp)

Laba (Rp)

Aset (Rp)

HM. Sampoerna

22,006 T

3,002 T

15,131 T

Gudang Garam

28,158 T

1,443 T

23,928 T

Bentoel International

  4,586 T

   243 M

  3,138 T

Total

54,750 T

4,688 T

42,197 T

 

Dari angka-angka tersebut di atas, nampak jelas bahwa preferensi orang merokok lebih besar dari berzakat. Rakyat Indonesia yang mayoritas muslim selama tahun 2007 telah mendonasikan dananya pada perusahaan rokok sebesar Rp 54,7 trilyun rupiah. Dengan asumsi penduduk Indonesia sebesar 86,1% beragama Islam maka total dana yang telah dikeluarkan umat Islam untuk rokok mencapai Rp 47,147 trilyun. Bagaimana mungkin umat ini lebih senang mengeluarkan uang hampir Rp 50 trilyun untuk rokok dan tidak sampai Rp 1 trilyun untuk zakat. Laa haula wa laa quwwata illa billah! Berapa banyak proyek-proyek kemandiran dan kemanusian yang bisa berjalan dengan jumlah dana tersebut?

 

Terus terang saya bukan ahli fiqh yang kemudian dapat mendukung fatwa pengharaman rokok namun saya bukan orang yang buta angka ketika melihat fakta ini. Dari sudut pandang akal sehat dan rasa kemanusiaan saja, seharusnya kita semua dapat melihat suatu ironi, di mana ada 21 orang meninggal dalam antrian zakat di Pasuruan, di sisi lain ada sedemikian banyak perokok yang sedang merusak diri dan orang di sekitarnya. Mengapa saya mengambil benchmark amil zakat dengan perusahaan rokok? Hemat saya ada sesuatu yang beririsan ketika kita membahas zakat dan rokok, yaitu kenyataan bahwa muzakki tidak mendapat mendapat balasan langsung atas amalnya tersebut di dunia. Para muzakki hanya mengharap pahala dari Allah SWT yang tidak kelihatan wujudnya di dunia dan mendapatkan ketenangan karena hartanya telah bersih. Demikian pula dengan rokok, tidak ada yang didapatkan perokok kecuali asap, penyakit dan kenikmatan semu.

 

Harapan saya hal ini menjadi cambuk untuk institusi amil untuk mempertahankan kemandirian, profesionalisme dan transparansi yang selama ini sudah cukup baik. Sebagai umat Islam harusnya kita malu bahwa amil zakat kita tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan industri yang dapat dikategorikan bergerak di bidang kesia-siaan, kemubadziran dan kemudharatan. Maju mundurnya institusi amil amat tergantung dari umat sebagai penyandang dan pemanfaat dana zakat. Semoga dapat menjadi renungan untuk kita semua.

 

Tulisan ini saya kirimkan ke Harian Malut Pos pada tanggal hari Rabu, 24  September 2008, namun belum ditayangkan di harian yang bersangkutan sampai saat saya mempostingnya di blog catatanku.

 

Sebagai catatan kecil saya dan keluarga sudah ditugaskan ke Ternate, ibu kota propinsi Maluku Utara. Berangkat dari Palu tanggal 3 Juli 2008, efektif masuk kantor tanggal 7 Juli 2008. Saat ini saya diamanahi menjadi Operation Manager PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Ternate. Sebagai informasi, di Bank Muamalat berlaku klasifikasi cabang, yaitu cabang A (Aliansi, terbanyak di BMI), Cabang B (Bisnis, biasanya bertindak sebagai Bussiness Coordinator atau bahasa lainnya Koordinator Wilayah) dan Cabang C (Corporate, hanya Kantor Pusat Operasional Jakarta). Pimpinan Cabang A setingkat Operation Manager, Cabang B dinamakan Bussiness Manager dan Cabang C setingkat General Manager. Cabang Ternate saat ini diklasifikasikan sebagai Cabang A.

 

Dengan berbagai berbagai kesibukan domestik dan eksternal cabang, saya sebenarnya sangat ingin berinteraksi dengan teman-teman di blog, namun ini adalah karya pertama saya sejak di Ternate. Saya tetap menunggu partisipasi teman-teman di berbagai tulisan saya, baik materi poligami atau topik yang lain.


Track Back : http://manage.catatanku.com/tb.cgi/65_1141_2008_09

Re: Ironi Zakat Di Negeri Penghasil Rokok oleh agus yunhar at 30 Juni 2009 15:41:59
Tetap semangat Pak Reza...tuk menulis dan menyebarkan informasi...!!! saya tunggu tulisan2 nya lagi...OKEEE...!!!
Re: Ironi Zakat Di Negeri Penghasil Rokok oleh Dedy Fitriandi at 07 Desember 2009 16:57:55
assalamu'alaikum
nama saya Dedy, saya adalah suami dari Bahlena Dewi, teman SMA istri antum. Mohon hubungi saya di nomer 08121564772. sudah lama, saya dan istri mencari alamat istri antum. Istri saya (bahlena dewi) meninggal sekitar 3 minggu yang lalu. Jazakallah

Komentar

Judul
Nama Anda
Website



Masukkan kode verifikasi
Profile

Reza Muhammad lahir di Jakarta, 16 Juni 1975. Isteriku bernama Atikah, kami sudah memiliki dua orang Anak Muhammad dan Ibrahim. Saat ini bekerja sebagai Operation Manager di Bank Muamalat Indonesia Cabang Ternate - Maluku Utara. Saya hobi membaca yang dapat mengembangkan diri, keluarga dan umat. Sejak di Ternate Juli 2008 saya mengulangi hobi lama waktu SMP-SMA dulu, kolektor batu mulia (gemstone). Saya amat senang berolah raga terutama bela diri, membaca, menulis dan makan yang banyak dan enak. Saya bisa dihubungi di: oom_guanteng@yahoo.com
Kalender
8 <2008/09> 10
SunMonTueWedThuFriSat
 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30     

Kategori

Artikel

Komentar

Trackback